get app
inews
Aa Read Next : Deklarasi Perdamaian Multikulturalisme Stafsus Menteri Agama : Hargai Perbedaan

Biaya Haji 2022 Diusulkan Kemenag Rp42 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 | 15:14 WIB
header img
iaya haji 2022 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp42.452.369 per jamaah. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Biaya haji 2022 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp42.452.369 per jamaah. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan. 

Pernyataan itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022). 

"Dan BPIH untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," ujar Hilman. 

Adapun usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jamaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan. 

Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100%. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut