Dampak Perang Rusia-Ukraina Harga Batu Bara Meningkat, Indonesia Dapat "Durian Runtuh"
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/03/13/76b46_batu-bara.jpg)
"Dalam ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), pengusaha wajib menjual batubara ke PLN sebesar 25% dari total produksi dengan harga USD 70 per metrik ton. Kalau pengusaha serakah lalu mengabaikan DMO, krisis batubara di PLN pasti akan kembali terulang," tandas Fahmy.
Lebih lanjut, untuk mencegah pengabaian DMO, PLN sudah mengembangkan monitoring system yang terintegrasi dengan Kemeterian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil monitoring itu menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menetapkan sanksi berupa larangan ekspor, larangan produksi, dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha batubara yang tidak memenuhi DMO.
"Untuk itu, Kementerian ESDM harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang abai terhadap ketentuan DMO, tanpa memperdulikan siapa pun pemilik perusahaan batubara tersebut," tegasnya.
Adapun, pada Februari 2022, harga batubara sudah naik sebesar 38,22% secara month over month. Pada awal Maret 2022, harga batubara kembali meroket mencapai USD446 per metrik ton.
Editor : Muhammad Andi Setiawan