get app
inews
Aa Text
Read Next : Situs Judi Rusia Jadi Muara Dana Investasi Binary Option Indonesia

Korban Penipuan Investasi Indra Kenz Capai Rp25,62 Miliar 

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:53 WIB
header img
Korban kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai angka nominal Rp25, 62 miliar.  Foto/Instagram Indra Kenz

JAKARTA, iNews.id - Korban kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai angka nominal Rp25, 62 miliar. 

Kerugian disebut mencapai Rp25,6 miliar. "Update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). 


Infografis Indra Kenz tersangka. (Foto: iNews)

Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk 2 saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil tindak pidana. 

Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga ada yang sudah disita penyidik. 

"Kemudian ada konten video dan Youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun Youtube milik IK. Satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP," ujar Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut