Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Menteri Arab Saudi, Menag Yaqut Bahas Pengaturan Mikrofon Ibadah
Advertisement . Scroll to see content

Antara Aturan Toa, Framing dan Suara Anjing (Tabayyun atas Tuduhan dan Kegaduhan Framing Media)

Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:29 WIB
  • author Tim iNews.id
Antara Aturan Toa, Framing dan Suara Anjing (Tabayyun atas Tuduhan dan Kegaduhan Framing Media)
Guru Besar UIN Ar-Raniry, Banda Aceh  dan Peneliti Pusat Kajian Pendidikan  dan  Masyarakat (PKPM) Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman,M.Ag (Foto/Dok)

           

Aturan-aturan tentang ketertiban penggunaan pengeras suara sudah beberapa kali diterbitkan sejak berdirinya republik ini. Pada tahun 1978 misalnya sudah ada Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: KEP/d/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Mushalla. Aturan tersebut juga dijadikan dasar Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Surat Nomor: B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 yang juga mengatur soal penggunaan pengeras suara. Sehingga aturan yang baru dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Choilil Coumas bukanlah tanpa pijakan dan pertimbangan yang menjadi legacy dari sesepuh-sesepuh di Kemenag sebelumnya.

           

Di Dunia Islam yang lebih luas, aturan-aturan tentang ketertiban dan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah tidak hanya dilembarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim juga lebih awal serta konsisten menerapkan aturan tersebut, bahkan dengan sanksi yang lebih keras. Arab Saudi misalnya, hanya mengizinkan penggunaan speaker dalam mesjid untuk azan, Shalat Jumat, Shalat Eid, dan  Shalat Istisqa (minta hujan).

Negara tetangga kita, Malaysia, hanya membolehkan penggunaan toa untuk azan saja. Tilawah sebelum azan maupun zikir setelah shalat tidak boleh dikumandangkan melalui pengeras suara. Di Mesir juga ada larangan menghidupkan pengeras suara selama Bulan Ramadan dengan tujuan ibadah lebih tenang. Sementara di India penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, termasuk masjid, dilarang dan akan dikenakan sanksi oleh negara.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut