وَعَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. (رواه أَبُو داود)
“Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan RA, ia berkata: ‘Rasulullah saw telah memerintah kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15’.” (HR Abu Dawud).
Dari kedua hadis di atas menunjukan bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada ayyamul bidh pada tanggal 13,14 dan 15. Ini merupakan Sunnah nabi yang berbentuk perbuatan atau tindakan, barang siapa melaksanakannya maka akan memperoleh pahala dan barang siapa yang tidak menjalankannya maka tidak memperoleh pahala.
Umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa ayyamul bidh pada setiap bulannya yaitu setiap tanggal 13, 14, 15 pada bulan hijriyyah, kecuali pada bulan dzulhijjah menurut Syaikh Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul muin mejelaskan bahwa puasa ayyamul bidh pada bulan Dzulhijjah dilaksanakan pada tanggal 14,15,16 karena pada tanggal 13 pada bulan Dzulhijjah masih hari tasyrik maka haram melakukan puasa, maka menurut Madzhab Syafi’I dapat diganti pada tanggal 16, jadi khusus bulan Dzulhijjah puasa ayyamul bidh pada tanggal 14,15 dan 16.
Niat puasa ayyamul bidh adalah :
نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامِ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ayyamil Bidh Sunnatan Lillahi Ta’ala
“Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah karena Allah ta’ala.”
Editor : Muhammad Andi Setiawan