Lakukan Penipuan Arisan Online, Terdakwa Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara
Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB
"Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.
Dia mengatakan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah
atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain. Perkara dugaan tindak pidana penipuan
dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online.
"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar
dalam tempo waktu yang cukup singkat," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan