Yang tersebut di atas itulah alasan-alasan untuk mengajukan perceraian. Dengan salah satu dari alasan di atas, suami/istri yang merasa rumah tangganya lebih baik diakhiri daripada diteruskan, dapat mengajukan gugatan perceraian.
Gugatan/permohonan perceraian dapat diajukan dengan menggunakan Kuasa Hukum (Advokat), dapat juga diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (tidak dikuasakan).
Untuk gugatan perceraian yang diajukan sendiri (tidak dikuasakan ke Advokat), dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Buku Nikah;
- KTP;
- Surat Pengantar dari Pemerintah Desa/Kelurahan Setempat; dan
- Surat Gugatan.
Untuk yang Buku Nikah dan KTP di Fotokopi kemudian dileges. Setelah dokumennya lengkap, permohonan tersebut didaftarkan di bagian pendaftaran/meja 1. Nanti akan diproses dan setelah itu disuruh membayar Panjar Biaya Perkara. Setelah masuk di pendaftaran, perkara akan didaftar dan diberikan nomor register perkara. Kalau sudah mendapat nomor perkara, berarti proses pendaftaran sudah selesai. Dan pemohon tinggal menunggu panggilan sidang dan ikuti proses persidangannya
Oleh : Qonik Hajah Masfuah, SHI., MH. CM.
(Advokat/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kamilia).
Editor : Muhammad Andi Setiawan