get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Inilah Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan

Tata Cara Ajukan Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara, Bagaimana Caranya?

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:03 WIB
header img

Setiap pasangan suami-istri pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis dan langgeng. Dan memang itulah tujuan dilaksanakannya sebuah perkawinan.

Di dalam UU Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Namun terkadang dalam perjalannya, kapal bahtera rumah tangga terkadang tidak mampu berlayar menuju pulau bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi tujuan adanya perkawinan.

Dan ketika di dalam rumah tangga yang terjadi adalah kehancuran/kemadharatan, maka perceraian/mengakhiri rumah tangga adalah alternatif langkah yang bisa ditempuh agar kemudharatan dalam hubungan itu tidak terus menerus berkelanjutan.

Lantas, bagaimana cara mengurus pengajuannya?

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut