DEPOK, iNewsSalatiga.id - Seorang pria dengan inisial RAR (23 tahun) dengan tanpa belas kasihan telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap ibunya yang bernama SW (43 tahun). Pada saat yang sama, ayahnya yang dikenal dengan inisial BAM (49 tahun) juga mengalami luka-luka setelah terlibat dalam pertengkaran dengan pelaku di rumah mereka di Kelurahan Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggis, yaitu Arief Budiharso, telah mengungkapkan bahwa motif di balik perbuatan tragis yang dilakukan oleh RAR adalah rasa sakit hati yang dia alami sejak masa kecilnya karena sering kali mendapat teguran dan marah dari ibunya.
“Motif pemicunya (pembunuhan dan penganiayaan) itu adanya rasa sakit hai dari tersangka terhadap orangtuanya,” kata Arief kepada wartawan dikutip Sabtu (12/8/2023).
Berdasarkan hasil investigasi, Arief menjelaskan bahwa pelaku (RAR) mengakui bahwa dia sering kali mendapat teguran dan marah dari kedua orang tuanya sejak dia masih bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD).
Selain itu, ayah dari pelaku juga pernah mengucapkan kata-kata yang menyebabkan perasaan kecewa pada Rifki.
“Kalau dari versi tersangka menyampaikan bahwa ‘Lo tuh dari lahir sampai detik ini, coba sebutin satu saja apa yang membuat orangtua mu bangga’ itu,” ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Mengacu pada apa yang disampaikan oleh tersangka, Arief menirukan perkataan pelaku dengan mengatakan, "'Sejak lahir hingga saat ini, coba sebutkan satu hal apa yang membuat orangtuamu bangga.' Itulah yang dia katakan."
Dalam pengetahuan kita, kedua orang tua pelaku memiliki bisnis pembuatan kardus kemasan dan Rifki memiliki tanggung jawab untuk mengurus aspek keuangan perusahaan tersebut.
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan, tapi dari orang tua menilai kurang transparan. Ada hal yang disembunyikan, akhirnya menuduh tersangka ini,” ujarnya.
"Intinya agar lebih terbuka terkait keuangan perusahaannya tersebut hal ini juga menambah rasa jengkel dari tersangka,” jelasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan