get app
inews
Aa Read Next : Sakit Hati Dimarahi Sejak Kecil, Seorang Anak Bunuh Ibunya

Jalani Rekonstruksi, Pelaku Pembuhunan Mahasiswa Satra Rusia UI Peragakan Adegan Pembunuhan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:12 WIB
header img
Pelaksanaan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI

DEPOK, iNewsSalatiga.id - Satreskrim Polres Metro Depok mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Satra Rusia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang dibunuh oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok pada Selasa (22/8/2023) pagi.


Menurut Pantauan MNC Portal Indonesia AAB yang memakai kacamata dan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terborgol terlihat tertunduk lesu. Hadir juga dilokasi kuasa hukum pelaku, kuasa hukum korban, pihak kepolisian dari Tim INAFIS Polres Metro Depok, perwakilan keluarga dan tim jaksa ahli dari Kejaksaan.

AAB digiring menuju kamar 102 yang menjadi kamar korban sekaligus TKP. Pelaku kemudian memeragakan sejumlah adegan yang terjadi saat pembunuhan mulai dari berboncengan dengan korban (MNZ) hingga masuk kedalam kamar korban dengan membawa senjata tajam dan seterusnya.

Wakasatrekrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan bahwa total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 50 adegan.


"Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan," ucap Nirwan setelah rekonstruksi.

Nirwan juga menyebutkan bahwa dipastikan adegan yang diperagakan oleh AAB sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia juga menyebutkan tidak ada bukti atau fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru sama seperti hasil pemeriksaan," jelasnya.

Nirwan juga menjelaskan bahwa proses rekonstruksi bagian pelengakapan berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan penyidikan, pelaku nekat menikam korban dengan motif terlilit tunggakan bayar kos, pinjaman online hingga mencuri barang berharga milik korban seperti dompet, Laptop hingga telpon genggam milik korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman mati dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut