get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Banding Ferdy Sambo Ditolak, PT DKI Jakarta Tegas Vonis Mati Harus Dijalankan

Kamis, 13 April 2023 | 12:43 WIB
header img
Bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, (Foto : Okezone)


Hal yang sama juga berlaku untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dinyatakan tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Hal senada juga berlaku untuk Kuat Maruf. Bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan dari PT DKI jakarta hanya menguatkan vonis hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut