get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Banding Ferdy Sambo Ditolak, PT DKI Jakarta Tegas Vonis Mati Harus Dijalankan

Kamis, 13 April 2023 | 12:43 WIB
header img
Bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Banding yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditolak oleh Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan kata lain vonis yang telah yang diberikan kepada erdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf oleh PN Jaksel sudah dikuatkan.

Sebagai akibat karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap akan dijatuhi hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut