JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Banding yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditolak oleh Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan kata lain vonis yang telah yang diberikan kepada erdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf oleh PN Jaksel sudah dikuatkan.
Sebagai akibat karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap akan dijatuhi hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hal yang sama juga berlaku untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dinyatakan tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Hal senada juga berlaku untuk Kuat Maruf. Bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan dari PT DKI jakarta hanya menguatkan vonis hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan