"Kementerian Agama sudah saatnya memiliki LSP agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat. Selain itu, LSP menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja berdasar kerangka kualifikasi nasional dan kebutuhan sertifikasi di berbagai bidang kerja, tak terkecuali layanan pendidikan dan keagamaan", tambahnya.
Kepala BNSP, Kunjung Masehat mengapresiasi rencana Kemenag membentuk LSP bidang pendidikan agama dan keagamaan. Kunjung menyebut banyak kementerian dan lembaga negara yang sudah memiliki LSP.
"Pembentukan BNSP berawal dari inisiasi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kemendikbudristek dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Sebagai lembaga non departemen, tugas kami memfasilitasi kementerian atau lembaga yang berniat mendirikan LSP", jelasnya.
“Ada tiga tipe LSP yaitu LSP tipe 1 atau sering disebut dengan nama LSP P1, LSP tipe 2 (LSP P2), dan LSP tipe 3 (LSP P3). Tipe LSP yang cocok untuk Kemenag adalah LSP tipe P2, karena termasuk kementerian dan masih bersifat vertikal”, tambahnya.
Masehat menuturkan, LSP tipe 2 dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka.
“LSP P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK)”, paparnya.
Lebih lanjut Masehat menyebutkan, LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan lembaga. Langkah awal sebelum mendirikan LSP, harus punya SKK atau mengacu SKKNI dari profesi yang akan diajukan skemanya.
“Yang perlu diperhatikan dalam pendirian LSP adalah adanya 3 PILAR Utama yaitu SKKNI, SKK, SKN, intinya harus ada standarisasi kompetensi atas profesi”, tekannya.
Masehat memberikan pendapat bahwa saat ini di Kemenag telah banyak LSP di perguruan tinggi (Satker BLU/PNBP), antara lain di UIN Kalijaga, UIN Tulung Agung, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Purwokerto.
“Kemenag mempunyai potensi banyak sekali untuk distandarisasikan karena sifat mandatori, namun justru sudah banyak LSP swasta yang sudah mendaftarkan. yang seharus pihak Kemenaglah pemegang tunggal sbg LSPnya”, ujarnya.
Audiensi ini menghasilkan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pusdiklat Teknis dalam mendirikan LSP. Langkah awal sebelum mendirikan LSP tipe 2 Kemenag, Pusdiklat Teknis harus punya SKK atau SKKNI dari profesi yang akan diajukan skemanya. Langkah selanjutnya, memilih profesi dengan skala prioritas dan yang bersifat massal, mewujudkan profesi terstandarisasi yang disusul pengembangan standarisasi profesi lainnya. Langkah terakhir, pengusulan dokumen dan check list dokumen lainnya untuk persyaratan pendirian LSP tipe 2 Kemenag.
Hadir pada kegiatan Audiensi ini adalah Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan bersama Tim Kerja Transformasi LSP dan PNBP, Kepala BNSP beserta anggota komisioner, dan staf bagian lisensi BNSP.
Editor : Muhammad Andi Setiawan