get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Puasa Ramadhan 2024: Panduan Lengkap untuk Memulai Puasa dengan Niat yang Benar

Ledakan di Kaliangkrik Magelang : Hancurnya 11 Rumah hingga Potongan Tubuh Korban Berserakan

Senin, 27 Maret 2023 | 17:11 WIB
header img
Kondisi terkini rumah-rumah yang hancur akibat ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang (Sumber: iNews.id)

Polda Jateng juga telah menetapkan satu tersangka insiden ini. Serta, memberinya jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” ungkap Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Senin (27/3/2023).

“Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya mengenai sanksi yang diberikan pada tersangka tersebut.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut