Ledakan di Kaliangkrik Magelang : Hancurnya 11 Rumah hingga Potongan Tubuh Korban Berserakan
Senin, 27 Maret 2023 | 17:11 WIB
Polda Jateng juga telah menetapkan satu tersangka insiden ini. Serta, memberinya jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” ungkap Irjen Pol. Ahmad Lutfi, Senin (27/3/2023).
“Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya mengenai sanksi yang diberikan pada tersangka tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan