Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Hexymer sebanyak 925 butir serta Tramadol sebanyak 740 dan jenis Hexymer sebanyak 200 butir. Ketiga jenis obat ini merupakan obat-obatan terlarang yang tidak boleh dijual belikan secara bebas di masyarakat.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata AKBP Edwar.
Adapun disinggung soal keterkaitan tersangka RD dengan pedangdut era 1990-an Lilis Karlina, polisi enggan berkomentar.
Hanya saja menurut informasi Lilis Karlina dikabarkan sudah mendatangi Mapolres Purwakarta. Namun, pelantun lagu Goyang Karawang itu hingga kini belum bersedia memberikan ketarangan kepada wartawan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 14 Maret 2023 - 05:59 WIB oleh Didin Jalaludin dengan judul "Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1046115/701/anak-pedangdut-lilis-karlina-yang-masih-smp-ditangkap-karena-diduga-edarkan-narkoba-1678744988
Editor : Muhammad Andi Setiawan