Ketua Bidang Advokasi BUMINU SARBUMUSI Abdul Rahim Sitorus, mengungkapkan untuk kasus ini patut diduga adanya Mal Administrasi, serta adanya tumpang tindih regulasi, sehingga dengan adanya kasus seperti ini tidak ada kepastian siapa yang bertanggungjawab serta bisa memberi perlindungan kawan-kawan PMI yang mencari hak dan keadilan.
Sementara Ketua Umum BUMINU SARBUMUSI Ali Nurdin mengungkapkan adanya overcharging yang dibebankan PMI Inggris. Sesuai dengan peraturan BP2MI tentang Pembebasan biaya, karena terbukti dengan terjadinya ekploitasi yang dialami oleh sebabahagian kawan-kawan PMI yang telah melaporkannya pada kami, maka dengan adanya laporan ini menjadi tugas dan kewajiban kami untuk membantu memperjuangkan hak-haknya serta mendorong pemerintah untuk melakukan langkah kongkrit dalam melakukan perlindungan terhadap mereka.
Sebelumnya Andy Hall, seorang Aktifis warga negara Inggris, mengatakan bahwa pemerintah Inggris telah gagal mengambil pendekatan serupa dalam mengatasi masalah praktik kerja paksa di Inggris sendiri di sektor pertanian, ritel, perhotelan, dan kesehatan.
Hall mengatakan siapapun orang asing yang ingin bekerja di sektor-sektor tersebut di Inggris harus menanggung semua biaya terkait perekrutan mereka, yang seringkali mencakup penerbangan mahal dan tiket perjalanan domestik, visa, pemeriksaan kesehatan, asuransi, dan biaya perantara perekrutan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan