Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.
"Cukup tak menduga juga karena putusan ini kan apa betul peristiwa sedemikian luar biasa sampai harus cabut nyawa terdakwa. Jadi, silakan saja dinilai, apakah sedemikian rupa tapi sekali lagi ini sudah diputus, kami hormati tapi tentu kami pelajari dengan baik lalu kami ambil langkah selanjutnya seperti apa," tutur Febri.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini perasaan sakit hati Putri Candrawathi memunculkan meeting of mind atau persamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyampaikan bahwa persamaan pemikiran itu didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Atas dasar itu, kata Hakim Wahyu, para terdakwa kasus pembunuhan tersebut melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Wahyu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 13 Februari 2023 - 23:15 WIB oleh Ari Sandita Murti dengan judul "Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi". Untuk
Editor : Muhammad Andi Setiawan