get app
inews
Aa Read Next : Tak Terima Rambut Urakan Anaknya Dicukur, Orang Tuanya Gunting Paksa Rambut Gurunya

Terlibat Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Dapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:08 WIB
header img
Putri Candrawathi dapat tuntutan delapan tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan berencana, (Foto : Okezone)


Sementara terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut