get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terima Rambut Urakan Anaknya Dicukur, Orang Tuanya Gunting Paksa Rambut Gurunya

Terlibat Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Dapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:08 WIB
header img
Putri Candrawathi dapat tuntutan delapan tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan berencana, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun. Putri dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J

Sebelumnya, terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga sama mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan untuk Bharada E, tuntutannya akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana," ucap Jaksa, Rabu (18/1/2024).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut