Terlibat Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Dapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun. Putri dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J
Sebelumnya, terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga sama mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan untuk Bharada E, tuntutannya akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana," ucap Jaksa, Rabu (18/1/2024).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Sementara terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Muhammad Andi Setiawan