Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Sementara di hadapan petugas kepolisian, Tego mengaku khilaf karena merasa kesepian setelah lama bercerai dengan istrinya dan ditinggal pergi bersama 3 anaknya ke Pulau Jawa.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang, jadi saya bercerai dengannya," katanya.
Pelaku sebagai marbot masjid mengaku sangat bernafsu kepada korban yang merupakan santri di masjid tersebut setiap kali melihatnya. Akhirnya nafsu yang sudah tidak kuat ditahannya dilampiaskan kepada korban di toilet kamar mandi.
Ia mengaku bekerja sebagai pembantu marbot di masjid. Sedangkan korban merupakan santri yang mengaji di masjid tersebut. Karena sering melihat korban, nafsu jahanamnya tak tertahankan.
"Saya paksa menarik korban ke toilet. Ia awalnya sempat berontak, tapi saya bekap mulutnya agar tidak bersuara. Setelah selesai baru saya kasih uang jajan," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan