"Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," tulis Pasal 90B ayat (1).
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 185 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum yang tertuang dalam pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan bakal mendapatkan sanksi pidana dan/atau denda.
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Akan tetapi dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menghapus Pasal 90 otomatis akan menyesuaikan atau dihilangkan. Artinya untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak membayarkan upah sesuai dengan aturan upah minimum seperti yang tertuang dalam Pasal 90B tidak dikenakan sanksi pidana.
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," demikian Bunyi Pasal 185 ayat (1) Perppu Nomor 2/2022.
Editor : Muhammad Andi Setiawan