JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sanksi yang dikenakan ke perusahaan karena membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum sudah dihapuskan.
Pada peraturan sebelumnya kewajiban pengusaha memberikan upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupun Pemerintah Kota tertuang pada Pasal 90 ayat (1) ada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89," bunyi Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 dikutip Senin (2/1/2022).
Pada Perppu Cipta Kerja, pasal 90 ayat (1) itu dihapus. Ketentuan keharusan membayar upah sesuai dengan upah minimum diselipkan antara Pasal 88 dan 89. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F.
Pasal 88E ayat (2) berbunyi "Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum".
Sedangkan diantara Pasal 90 dan pasal 91 Perppu 2/2022 tentang Ciptakerja disipkan 2 pasal, yakni pasal 90A dan pasal 90B. Pasal 90A berbunyi Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sedangkan pasal 90B ayat (1) Perppu 2/2022 mengecualikan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja sesuai upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur maupun Walikota.
"Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," tulis Pasal 90B ayat (1).
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 185 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum yang tertuang dalam pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan bakal mendapatkan sanksi pidana dan/atau denda.
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Akan tetapi dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menghapus Pasal 90 otomatis akan menyesuaikan atau dihilangkan. Artinya untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak membayarkan upah sesuai dengan aturan upah minimum seperti yang tertuang dalam Pasal 90B tidak dikenakan sanksi pidana.
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," demikian Bunyi Pasal 185 ayat (1) Perppu Nomor 2/2022.
Editor : Muhammad Andi Setiawan