JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Perppu Cipta Kerja menjadi sorotan kembali karena tidak membahas tentang pasal cuti haid dan melahirkan. Seperti yang diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa ketentuan cuti haid atau melahirkan memang tidak dimuat dalam Perppu tersebut.
Namun dijelaskan Indah, pengaturan cuti haid dan melahirkan masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.
"Jadi cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak diubah maka tidak dituangkan dalam Perppu," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).
Adapun ketentuan cuti haid dan melahirkan sendiri diatur dalam pasal 81 dan 82 UU Ketenegakerjaan tahun 2013.
Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
Sedangkan untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut:
Editor : Muhammad Andi Setiawan