“Sampai sejauh mana pelaksanaannya, apa manfaatnya bagi pesantren. Hal-hal yang terkait dengan substansi dalam Undang-Undang juga dapat dipahami secara utuh,” kata KH Abdul Ghofarrozin yang akrab disapa Gus Rozin.
Gus Rozin menambahkan, prinsip dan norma dalam UU Pesantren ini diantaranya merupakan bagian dari rekognisi, afirmasi dan fasilitasi negara pada Pesantren. UU Pesantren ini juga lahir dalam rangka peningkatan kualitas pesantren baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
“Namun yang tak kalah penting dan perlu ditegaskan, kehadiran UU Pesantren ini adalah untuk menjaga keberagaman dan bukan menyeragamkan, menjaga kemandirian dan kekhasan pesantren serta menjaga independensi dan bukan intervensi,” terang Gus Rozin dihadapan para pengasuh pesantren.
Tugas Majelis Masyayikh
Sementara itu, Anggota Majelis Masyayikh Dr KH Abdul Ghofur Maimoen melanjutkan, ada 6 tugas utama Majelis Masyayikh sesuai mandat UU Pesantren yakni menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada dewan masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu serta memeriksa keabsahan setiap syahadah / ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren.
“Hadirnya Majelis Masyayikh ini sebagai bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Keberhasilan dari mutu pesantren bukan berarti ada akreditasi atau dengan ukuran-ukuran kuantitatif dan rigid (kaku) seperti namun dengan ukuran-ukuran atau kriteria minimal yang juga diketahui dan dipahami oleh pesantren.” terang Pengasuh Ponpes Al-Anwar, Sarang.
Kehadiran UU Pesantren juga secara khusus mengatur dibentuknya lembaga Majelis Masyayikh (MM) dan Dewan Masyayikh (DM). Keduanya merupakan lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Kehadiran Majelis Masyayikh yang dibentuk sebagaimana amanat UU Pesantren dimaksudkan agar Pesantren mendapatkan update tentang peran Majelis Masyayikh setelah terbentuk.
Editor : Muhammad Andi Setiawan