get app
inews
Aa Read Next : Realisasi Pemerataan Sertifikat Halal

Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Menuju Keluarga Harmonis

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:06 WIB
header img
Desi Anggraini, S.H. Mahasiswa S2 HKI UIN Salatiga, (Foto : Dok)

Dengan materi yang begitu menarik diharapkan para calon pengantin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin, sebab kegiatan SUSCATIN ini tidaklah sering ada, biasanya satu tahun sekali KUA berkesempatan menyelenggarakan Bimwin SUSCATIN. Namun di tahun 2022 ini KUA Kec Kandangan diberikan kesempatan menyelenggarakan SUSCATIN dua kali yaitu di bulan Agustus dan Oktober 2022 sehingga peserta yang terpilih untuk mengikuti kegiatan ini harusnya memanfaatkan dengan sebaik mungkin.

UU No 1 Tahun 1974 pasal 1 berbunyi bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kekal yang dimaksud dalam pasal tersebut bukan hanya semata tersurat saja. Arti kata kekal di KBBI adalah tetap (tidak berubah, tidak bergeser, dan sebagainya) selama-lamanya, abadi, lestari. Makna kekal yang begitu dalam apabila kita hubungkan dengan tujuan perkawinan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 sangat sejalan sejalan dengan dengan Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21. Salah satu materi yang menarik adalah tentang Lima Pilar Keluarga Sakinah, d iantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Suami dan isteri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (Q.S. Al-Baqarah/ 2:187).

Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (qs. An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut