get app
inews
Aa Read Next : Realisasi Pemerataan Sertifikat Halal

Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Menuju Keluarga Harmonis

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:06 WIB
header img
Desi Anggraini, S.H. Mahasiswa S2 HKI UIN Salatiga, (Foto : Dok)

TERLIHAT Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung pada Selasa (25/10/2022)  diramaikan para calon pengantin. Mereka sedang mengikuti games dalam kegiatan SUSCATIN Tahap 2 yang diselenggarakan oleh KUA Kec Kandangan Kab Temanggung. Kegiatan tersebut adalah salah satu program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN). Tujuan kegiatan ini agar dalam mengarungi kehidupan rumah tangga mereka memiliki bekal yang cukup demi terwujudnya keluarga yang berdikari dan harmonis.

Penyuluh Agama Islam KUA Kec Kandangan, Desi Anggraeni, S.H. yang juga Mahasiswa Prodi HKI Pascasarjana UIN Salatiga pada kesempatan ini diberikan tanggung jawab dalam memastikan para calon pengantin untuk wajib hadir dalam kegiatan SUSCATIN ini. Indikator suksesnya kegiatan ini salah satunya ditandai dengan jumlah kehadiran peserta yang mencapai lebih dari 95% atau sejumlah 28 pasang calon pengantin yang telah diundang.

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membuat para calon pengantin hadir dalam kegiatan SUSCATIN ini bukanlah hal yang mudah atau bisa dianggap remeh. Pasalnya dalam dunia globalalisasi masyarakat menganggap bahwa segala informasi dan edukasi bisa didapatkan dimanapun dan kapanpun tanpa harus repot meluangkan waktu menghadiri sebuah forum. Apalagi dengan kesibukan pekerjaan yang memang sulit untuk ditinggalkan, juga menjadi penyebab para calon pengantin tidak bisa hadir dalam kegiatan ini. Untuk mensiasati hal tersebut maka dibuatlah WhatsApp Group untuk memudahkan koordinasi dan disediakan surat resmi dari KUA untuk digunakan sebagai izin kerja. Dengan harapan kehadiran peserta bisa maksimal sesuai dengan yang ditargetkan.

Tidak jarang mereka menganggap bahwa mereka sudah mampu dan memiliki bekal yang cukup guna membina keluarga baru nantinya. Padahal materi dalam kegiatan SUSCATIN ini sangat beragam mulai dari materi keagamaan oleh Kasi Bimas Kemenag Kab Temanggung H. Munsiri, S.Ag beserta Kepala KUA Kec Bulu H. Ashari, S.Ag, dan Kepala KUA Kec Ngadirejo H. Muhammad Ansori, S.Ag. Juga seputar kesehatan reproduksi guna kesehatan calon ibu dan bayi nantinya yang dipaparkan secara gamblang oleh Kepala Puskesmas Kec Kandangan dan PLKB Puskesmas Kec Kandangan.

Dengan materi yang begitu menarik diharapkan para calon pengantin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin, sebab kegiatan SUSCATIN ini tidaklah sering ada, biasanya satu tahun sekali KUA berkesempatan menyelenggarakan Bimwin SUSCATIN. Namun di tahun 2022 ini KUA Kec Kandangan diberikan kesempatan menyelenggarakan SUSCATIN dua kali yaitu di bulan Agustus dan Oktober 2022 sehingga peserta yang terpilih untuk mengikuti kegiatan ini harusnya memanfaatkan dengan sebaik mungkin.

UU No 1 Tahun 1974 pasal 1 berbunyi bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kekal yang dimaksud dalam pasal tersebut bukan hanya semata tersurat saja. Arti kata kekal di KBBI adalah tetap (tidak berubah, tidak bergeser, dan sebagainya) selama-lamanya, abadi, lestari. Makna kekal yang begitu dalam apabila kita hubungkan dengan tujuan perkawinan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 sangat sejalan sejalan dengan dengan Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21. Salah satu materi yang menarik adalah tentang Lima Pilar Keluarga Sakinah, d iantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Suami dan isteri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (Q.S. Al-Baqarah/ 2:187).

Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (qs. An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya.

Ketiga, Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (qs. An-nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami.

Keempat, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (qs. Al-baqarah/ 2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan.

Kelima, Suami istri meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya (al-Baqarah/2:233).

Misi Islam sebagai agama adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta alam. Misi Kerasulan Nabi Muhammad Saw adalah menyempurnakan akhlak baik. Keluarga Islami (Sakinah) adalah keluarga yang menjadi anugerah bagi setiap anggota keluarganya tanpa kecuali dan menjadi anugrah juga bagi masyarakat, negara, dan dunia. Setiap pihak dalam keluarga tidak boleh melakukan tindakan yang maslahat bagi dirinya tapi mafsadat bagi pihak lain.

Relasi suami Istri bukan seperti Lilin. Filosofi Lilin adalah Merelakan dirinya hancur untuk penerangan orang lain. Sakinah/harmonis itu membahagiakan orang lain dan membahagiakan diri sendiri, memberikan kebaikan kepada anggota keluarga dan kepada dirinya sendiri juga. Jangan menggunakan komunikasi BATIN, tetapi harus menggunakan komunikasi asertif. Komunikasi asertif merupakan sebuah teknik berkomunikasi di mana seseorang dapat menyampaikan pendapatnya secara lugas tanpa menyinggung orang lain baik secara verbal maupun non-verbal.

Oleh: Desi Anggraini, S.H.

Mahasiswa Magister S2 HKI Pascasarjana UIN Salatiga &

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Kandangan, Kab. Temanggung.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut