get app
inews
Aa Read Next : Setelah Malam Pertama, Gadis 15 Tahun Diceraikan Dituding Tidak Perawan

Balihonya Dirobek, Calon Kades Tega Seret dan Jebloskan 3 Anak Dibawah Umur ke Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:52 WIB
header img
Keluarga dari anak yang dijebloskan ke penjara gara-gara merusak baliho kampanye calon kades Bojonegoro, (Foto : iNews TV/Dedi Mihadi)


“Seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan, apalagi anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa,” tegas Agus.

Salah satu orang tua anak yang ditahan, Asripin mengaku, sebelum kejadian anaknya bersama dua rekannya melintas di jalan tempat baliho terpampang dan melemparkan batu ke baliho.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi mengaku, jika proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. “Ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, yang mana disebutkan bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan proses penangguhan serta diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana dari badan pemasyarakatan atau bapas.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut