SALATIGA,iNews.id - Sejumlah apotek, toko obat hingga toko modern mendapat inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga Siti Zuraidah Senin (24/10/2022). Hasilnya, DKK tak menemukan peredaran obat sirop yang dilarang diedarkan.
Sidak dilakukan menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pengawasan serta pengendalian peredaran obat sirop cair yang menyebabkan gangguan ginjal.
"Tidak ada obat cair (sirop) yang saat ini dilarang diedarkan dijual di apotek maupun toko obat lainnya di Salatiga," kata Kepala DKK Salatiga Siti Zuraidah.
Dia mengatakan, dalam sidak petugas meminta pengelola apotek dan toko obat untuk tidak menjual obat sirop yang dilarang diedarkan oleh pemerintah hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait peredaran obat sirop tersebut.
"Semua obat cair yang telah dikemas, kami minta untuk diturunkan dari etalase toko maupun apotek," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan