4. Sambo Tembak Bagian Kepala Brigadir J
- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menembakkan peluru ke bagian kepala Brigadir J. Akan tetapi dalam eksepsi disebutkan bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," jelas jaksa.
- Versi Eksepsi
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas. Tim kuasa hukum menyoroti dakwaan itu tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Sambo apabila ikut menembak Brigadir J.
"Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama (quod non/padahal tidak) Terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Terdakwa," kata tim pengacara Ferdy Sambo.
"Padahal dalam Surat Dakwaan sejak awal Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut Penuntut Umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa melakukan apa yang dituduhkan Penuntut Umum tersebut," imbuhnya.
5. Obrolan Sebelum Tragedi Brigadir J Tewas
- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Ferdy Sambo langsung memerintahkan Yosua jongkok, tanpa bertanya kepadanya. Sedangkan dalam eksepsi, Sambo sempat menanyakan apa yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata Jaksa.
Editor : Muhammad Andi Setiawan