JAKARTA,iNews.id - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2022), sidang pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Dkk mulai bergulir.
Persidangan sendiri berjalan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukum dari terdakwa dalam hal ini ialah, Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan nya, Tim JPU dari Kejagung mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo Dkk telah terbukti melakukan pemufakatan secara sadar dan bersama-sama dalam merancang pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang silam.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.
Setelah penyampaian dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam hal ini diwakili oleh Arman Hanis menyampaikan keberatan kliennya tersebut. Menurutnya, kontruksi penyusunan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum tidaklah tepat atau kurang cermat apabila mengacu kepada pasal 143 ayat 3 KHUP.
"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," jelasnya.
Hal tersebut tentu membuat banyak pertanyaan besar, lantas apa saja perbedaan yang terjadi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J menurut dakwaan dan eksepsi tergugat?
1. Awal Mula Kejadian
- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa awal mula kejadian penembakan terhadap Brigadir J bermula sejak kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf disebut marah-marah kepada Brigadir J tanpa alasan yang pasti.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
utri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa
- Versi Eksepsi
Dalam jawaban nota Keberatan atau Eksepsi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dijelaskan bahwa terdapat kejadian Brigadir J melakukan kekerasan dengan cara membanting Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.
Editor : Muhammad Andi Setiawan