Sebelumnya, Billar membantah telah membanting dan mencekik leher Lesti seperti yang diungkap polisi. Ade menjelaskan kliennya bukan membanting sang istri, tapi Lesti terbanting lantaran menarik kalung hingga putus.
“Sebenarnya, kalau kata-kata banting itu tidak benar dan laporan Lesti juga bukan dibanting tapi kebanting. Bukan tarikan Billar, dia narik Billar,” jelas Ade.
“Lesti itu narik Billar, Lesti narik Billar. Kalungnya putus, itu Billar menepis. Kebantinglah ke lantai,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan