Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dibesar-besarkan Medsos, Pengacara Rizky Billar Sebut Rizky Tidaklah Kejam Tapi Manja
Advertisement . Scroll to see content

Lesti DIsarankan Visum, Rizky Billar Bisa Dipenjara Selama 15 Tahun Diduga KDRT

Kamis, 29 September 2022 | 15:44 WIB
  • author Ravie Wardani, MNC Portal
Lesti DIsarankan Visum, Rizky Billar Bisa Dipenjara Selama 15 Tahun Diduga KDRT
Rizky Billar terancam 15 tahun penjara, (Foto : Instagram/@rizkybillar)

JAKARTA,iNews.id - Rizky Billar suami dari pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT.

Lesti melaporkan sang suami pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan sang pedangdut atas kejadian yang dialaminya.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut