Logo Network
Network

Lesti DIsarankan Visum, Rizky Billar Bisa Dipenjara Selama 15 Tahun Diduga KDRT

Ravie Wardani, MNC Portal
.
Kamis, 29 September 2022 | 15:44 WIB
Lesti DIsarankan Visum, Rizky Billar Bisa Dipenjara Selama 15 Tahun Diduga KDRT
Rizky Billar terancam 15 tahun penjara, (Foto : Instagram/@rizkybillar)

JAKARTA,iNews.id - Rizky Billar suami dari pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT.

Lesti melaporkan sang suami pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan sang pedangdut atas kejadian yang dialaminya.

Follow Berita iNews Salatiga di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update