get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Billar Yakin TV akan Kehilangan Cuan Terbesar jika Berani Memboikot Lesti dan Billar

Dibesar-besarkan Medsos, Pengacara Rizky Billar Sebut Rizky Tidaklah Kejam Tapi Manja

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:47 WIB
header img
Pengacara Rizky Billar sebut sebenarnya tidaklah kejam tetapi manja, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Dugaan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora disebut Pengacara Rizky Billar , Ade Erfil Manurung sebagai permasalahan kecil, tetapi terlalu dibesar-besarkan media sosial.

Ade bahkan secara blak-blakan mengatakan bahwa Billar bukan sosok suami yang kejam. Sebagai kakak sekaligus kuasa hukum, Ade berharap artis 27 tahun tersebut bisa kembali bersatu dan berdamai dengan Lesti.

“Sebenarnya hanya masalah kecil, tapi dibesar-besarkan di media sosial. Sumbernya pada belum ada yang bicara, baik dari Lesti atau Rizky Billar,” kata Ade dikutip dari Instagram @rumpi_gosip, Sabtu (8/10/2022).

“Kita dukung saja bagaimana beliau bisa bersatu kembali. Saya sebagai abangnya tidak melihat Rizky Billar sekejam itu, tidak ada itu. Enggak seperti itu,” sambungnya.

Selain tidak kejam, di mata Ade, Billar merupakan sosok yang manja. Terlebih dia merupakan anak terakhir. “Dia anak yang manja, anak yang paling kecil,” jelas Ade.


Sebelumnya, Billar membantah telah membanting dan mencekik leher Lesti seperti yang diungkap polisi. Ade menjelaskan kliennya bukan membanting sang istri, tapi Lesti terbanting lantaran menarik kalung hingga putus.

“Sebenarnya, kalau kata-kata banting itu tidak benar dan laporan Lesti juga bukan dibanting tapi kebanting. Bukan tarikan Billar, dia narik Billar,” jelas Ade.

“Lesti itu narik Billar, Lesti narik Billar. Kalungnya putus, itu Billar menepis. Kebantinglah ke lantai,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut