Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dibesar-besarkan Medsos, Pengacara Rizky Billar Sebut Rizky Tidaklah Kejam Tapi Manja
Advertisement . Scroll to see content

Lesti DIsarankan Visum, Rizky Billar Bisa Dipenjara Selama 15 Tahun Diduga KDRT

Kamis, 29 September 2022 | 15:44 WIB
  • author Ravie Wardani, MNC Portal
Lesti DIsarankan Visum, Rizky Billar Bisa Dipenjara Selama 15 Tahun Diduga KDRT
Rizky Billar terancam 15 tahun penjara, (Foto : Instagram/@rizkybillar)


"Semalem kita harus visim dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.

Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut