Lesti DIsarankan Visum, Rizky Billar Bisa Dipenjara Selama 15 Tahun Diduga KDRT
Kamis, 29 September 2022 | 15:44 WIB
"Semalem kita harus visim dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan