get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Meninjau Ulang Regulasi Beban Kerja Guru

Kamis, 22 September 2022 | 18:03 WIB
header img
Muchammad Tholchah, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), (Foto : Dok)

DALAM sebuah kesempatan bertatap muka dengan para praktisi pendidikan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa sertifikasi tidak berimplikasi terhadap peningkatan kualitas guru, bahkan hanya dijadikan prosedur untuk memperoleh tunjangan. Pernyataan tersebut seolah meragukan sertifikasi sebagai instrument valid untuk mengukur kualitas guru.

Hal tersebut juga menempatkan guru sebagai aktor antagonis: guru kita tidak berusaha meningkatkan kualitasnya setelah sertifikasi. Tampaknya tidaklah bijaksana menjadikan guru sebagai satu-satunya pihak yang perlu dikritisi, karena ada faktor lain yang turut berpengaruh dalam situasi ini yaitu tingginya beban kerja guru.

Regulasi versus realita

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok berupa: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Saat mengalami amandemen, menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, bab dan pasal mengenai beban kerja guru tidak mengalami perubahan signifikan. Kemudian, setiap kegiatan pokok dari beban kerja dijabarkan secara detail dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.

Memang, detailnya regulasi beban kerja guru tentu memiliki tujuan positif. Dari sisi pengendalian, mereka yang tertarik menjadi guru harus memahami bahwa menjadi guru bukan tugas mudah, sehingga jika merasa tidak mampu, perlu mempertimbangkan profesi lain. Regulasi berperan sebagai pengendali menyaring calon guru. Selain itu, regulasi juga sebagai jaminan kualitas kerja-kerja guru.

Dalam kenyataannya, beban kerja ini menjadi dilema bagi guru karena setiap kegiatan pokok merupakan tugas yang tidak ringan dan memberikan dampak administrasi yang besar. Apalagi jika guru memperoleh tugas tambahan, misalnya menjadi wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium, maka tagihan administrasinya makin banyak lagi.

Satu contoh: tugas penilaian. Saat ini guru tidak hanya dituntut menilai hasil belajar peserta didik, namun juga proses pembelajaran. Selain itu, penilaian diarahkan pada aspek kognisi, sikap dan ketrampilan peserta didik dengan mengkombinasikan berbagai tehnik penilaian. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk deskripsi kualitatif. Jelas, penilaian belajar saja merupakan tugas yang sangat kompleks bagi guru. Dapat dibayangkan betapa berat tanggungan guru untuk menyelesaikan seluruh beban kerjanya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut