SALATIGA,iNews.id - Jurnal IJTIHAD UIN SALATIGA terakderitasi internasional Scopus. Jurnal IJTIHAD merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan Fakultas Syariah IAIN Salatiga (sekarang UIN Salatiga).
Jurnal ini merupakan jurnal tertua di kampus UIN Salatiga. Terdaftar P-ISSN sejak bulan April 2001 dan terbit pertama vol.1 no.1 pada Juni 2001. Pada Bulan Juli 2009 terakderitasi B dan Akreditasi SINTA 2 diperoleh sejak bulan Juli 2018.
Pada Bulan April 2019 IJTIHAD bekerjasama dengan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia untuk menjaring karya terbaik dari para penulis yang expert dalam bidang Hukum Islam.
Perbaikan demi perbaikan berkaitan dengan pengelolaan dan konten terus-menerus dilakukan. Kami tidak segan menimba ilmu dari QIJIS (IAIN Kudus), SAMARAH (UIN ACEH), Automotive experience (UNIMA) dan tentunya IJIMS (UIN Salatiga).
Jurnal ini menekankan pada aspek yang terkait kajian Fiqih dalam konteks ke-Indonesia-an dengan menggunakan pendekatan socio-legal studies. Dalam kajian Jurnal Ijtihad, hukum Islam dapat dielaborasikan dengan kajian budaya (cultural studies), politik, sosiologi, psikologi, antropologi, ekonomi, sejarah, filsafat, astronomi Islam (ilmu falak) serta hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Bulan Juni lalu, Bismillah kami “memberanikan diri” submit di Scopus. Hari ini, Selasa Pahing, 13 September 2022, Alhamdulillah accepted. Kami berterimakasih kepada para pengelola terdahulu dan semua pihak yang telah bekerja keras serta berkenan “menuntun” kami. Wa bil khusus kepada Bapak Dr. H. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si, (Editor in Chief sebelum kami) atas jerih payah dan totalitasnya.
Semoga Jurnal Ijtihad dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan Hukum Islam. Capaian ini bukanlah garis finish, tetapi langkah awal yang memotivasi kami untuk mengembangkannya lebih baik lagi. Kami juga berharap capaian ini dapat menambah deretan prestasi internasional kampus tercinta UIN Salatiga dalam bidang publikasi ilmiah.
Oleh : Dr. Muhammad Chairul Huda, S.HI., M.H.
Editor in Chief
Editor : Muhammad Andi Setiawan