get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebas dari Hukuman Mati, Ditjenpas: Ferdy Sambo Tidak Akan Dapat Remisi

Diperiksa Kesehatannya Dahulu, Komjen Agus : Putusan Penahanan Putri itu Kewenangan Penyidik

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:59 WIB
header img
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan putusan penahanan Putri Candrawathi kewenangan Penyidik, (Foto : SINDOnews)


Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ferdy Sambo. Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut