Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas dari Hukuman Mati, Ditjenpas: Ferdy Sambo Tidak Akan Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Kesehatannya Dahulu, Komjen Agus : Putusan Penahanan Putri itu Kewenangan Penyidik

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:59 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Diperiksa Kesehatannya Dahulu, Komjen Agus : Putusan Penahanan Putri itu Kewenangan Penyidik
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan putusan penahanan Putri Candrawathi kewenangan Penyidik, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi hari ini Jumat (26/8/2022) diperiksa Penyidik Bareskrim Polri. Putri yang diperiksa sebagai tersangka sudah hadir di Gedung Bareskrim.

Apakah Putri bakal ditahan? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, sepenuhnya kewenangan subjektif penyidik.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saat ini Bu PC (Putri Candrawathi) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," ucap Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut