JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Ferdy Sambo telah dipastikan tidak akan menerima remisi setelah berhasil keluar dari hukuman mati, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Hukuman yang sebelumnya diberikan kepada Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup melalui proses tingkat kasasi.
"Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Muhamad Andi Setiawan