Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.
“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.
Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” sebut Kapolda.
Editor : Muhammad Andi Setiawan