get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mimika Ditangkap Paksa KPK Setelah Mangkir dari Panggilan

Lakukan Penyuapan Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Jadi Tersangka

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:10 WIB
header img
Rektor Unila ditetapkan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut