JAKARTA,iNews.id - Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu 7 September 2022 ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa dan penangkapan terhadap Eltinus Omaleng. Sebab, kata Ali, Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," sambungnya. KPK berencana membawa Eltinus Omaleng ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan intensif, pagi ini.
Kuat dugaan, Eltinus akan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. "Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan