JAKARTA,iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Slamet Masduki (SM) yang baru sehari ditunjuk menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2022.
SM diduga menduduki jabatan dari kasus jual-beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebutkan adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi yang dipatok MAW disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli kepada waratawan, Jumat (12/8/2022)
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli kepada waratawan, Jumat (12/8/2022).
SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Agustus 2022. SM selaku pemberi suap (bersama SG, YN, MS) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Muhammad Andi Setiawan