get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenakan Baju Tahanan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim

Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Bharade E Siap Membuka Pelaku Utama

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:30 WIB
header img
Bharada E , (Foto : Antara)


"Karena bahasa Undang-undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada di ranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.

Selanjutnya masih terkait rewardnya, Edwin menyampaikan adanya hak khusus kepada pemohon JC ketika nantinya sudah menjadi terpidana. Ia menjelaskan terdapat hak-hak terpidana yang juga dijamin oleh LPSK.

"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.

Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya. Dia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 8 Agustus 2022.

"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:33 WIB oleh Muhammad Farhan dengan judul "LPSK: Ada 2 Keuntungan Jika Bharada E Dikabulkan Menjadi Justice Collaborator". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/852381/13/lpsk-ada-2-keuntungan-jika-bharada-e-dikabulkan-menjadi-justice-collaborator-1660140522?showpage=all
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut