get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenakan Baju Tahanan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim

Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Bharade E Siap Membuka Pelaku Utama

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:30 WIB
header img
Bharada E , (Foto : Antara)

JAKARTA,iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Bharada E alias Richard Eliezer. Menurut LPSK, ada dua keuntungan apabila JC Bharada E dikabulkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022). Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.

"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.

Dalam penanganan khusus, Edwin jelaskan pemohon JC nantinya akan diberikan perlakuan khusus oleh LPSK seperti makanan yang diawasi, pemisahan ruang tahanan dengan tersangka lainnya, serta tidak perlu hadir dalam persidangan sehingga dapat melakukannya secara daring.

"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.

Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-undang, Hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut