JAKARTA,iNews.id - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi Ketua Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto merupakan salah satu jenderal yang turut menghadiri pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Agung Budi Maryoto mengatakan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri, di antaranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.
"Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personel Polri, terdapat 31 personel yang terlibat diduga melanggar kode etik profesional, yang melakukan pelanggaran. 11 dilakukan penempatan khusus, 3 ditempatkan di Mako Brimob," ucap Irwasum di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan