get app
inews
Aa Read Next : Bebas dari Hukuman Mati, Ditjenpas: Ferdy Sambo Tidak Akan Dapat Remisi

Tangani Kasus Ferdy Sambo, Simak Profil Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:32 WIB
header img
Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi Ketua Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir J, (Foto : MPI)

JAKARTA,iNews.id - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi Ketua Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto merupakan salah satu jenderal yang turut menghadiri pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Agung Budi Maryoto mengatakan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri, di antaranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.

"Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personel Polri, terdapat 31 personel yang terlibat diduga melanggar kode etik profesional, yang melakukan pelanggaran. 11 dilakukan penempatan khusus, 3 ditempatkan di Mako Brimob," ucap Irwasum di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut