Transparan dan Independen Tangani Kasus Brigadir J, Pengamat Apresiasi Ketegasan Kapolri

Sebanyak 25 anggota Polri lainnya yang dianggap menghambat penyidikan juga diperiksa dan terancam proses pidana. 25 anggota Polri itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.
"Meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan. Lebih dari itu, kode etik haruslah ditegakkan untuk menjaga integritas kelembagaan Polri," kata Simon, Kamis (4/8/2022).
Kedua, lanjut dia, Kapolri mengizinkan autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian. Terbukti dari autopsi ulang itu, secara jelas terungkap bahwa korban mengalami kematian yang diakibatkan oleh luka tembakan dan luka bukan tembakan. Adanya kejelasan ini dapat memandu pada proses penyidikan yang lebih objektif.
Ketiga, Kapolri menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik. Hal ini berarti bahwa transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap Anggota Polri lainnya.
Keempat, Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana haruslah berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana. Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Editor : Muhammad Andi Setiawan