get app
inews
Aa Read Next : Elon Musk: Solusi Krisis Air Dunia Adalah Desalinasi

Upaya Kurangi Pengangguran, Mensos Risma Dukung Draf Final RKUHP Penggelandangan

Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:03 WIB
header img
Mensos Tri Rismaharini dukung draf final RKHUP penggelandangan, ( FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA)


Untuk diketahui, gelandangan juga diatur dalam RKUHP, Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan. Pada pada 429 di bagian "Kedelapan Penggelandangan" menyebutkan setiap orang yang bergelandangan dan mengganggu ketertiban umum dapat dipidana dengan denda paling banyak pada kategori I.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi Pasal 429 yang dikutip MNC portal, (Kamis, 14/7/2022) dari draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:18 WIB oleh Widya Michella dengan judul "Risma Dukung Draf Final RKHUP, Gelandangan Didenda Rp1 Juta". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/840247/15/risma-dukung-draf-final-rkhup-gelandangan-didenda-rp1-juta-1659067658
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut